Balai Uji Standar Karantina Ikan (BUSKI) dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor: KEP.33/MEN/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Uji Standar Karantina Ikan.
Pada awal pembentukannya BUSKI merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang bertanggungjawab kepada Pusat Karantina Ikan. Semakin kuatnya dampak globalisasi serta kemajuan teknologi dan informasi menuntut profesionalisme karantina, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan untuk lebih tanggap dan cermat dalam menjalankan fungsinya.
Untuk menjawab tantangan tersebut, maka berdasarkan Peraturan Presiden nomor 24 tahun 2010 Pasal 364 dibentuk Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), dan mengemban tugas sebagai Intitusi yang memiliki kompetensi untuk melindungi kelestarian sumberdaya hayati perikanan dari serangan hama penyakit ikan berbahaya yang berpotensi merugikan melalui tindakan karantina ikan, melakukan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan impor dan ekspor.
Dengan terbentuknya BKIPM di Kementerian Kelautan dan Perikanan, maka Unit Pelaksana Teknis Karantina Ikan (UPT) sekarang berada dan bertanggungjawab kepada Kepala BKIPM, termasuk didalamnya Balai Uji Standar Karantina Ikan Jakarta.
Peranan BUSKI
Sebagai salah satu UPT BKIPM, Balai Uji Standar Karantina Ikan mempunyai peranan yang sangat strategis sebagai Laboratorium Acuan/Referensi untuk pengujian penyekit ikan, mutu dan kemanan hasil perikanan.
BALAI BESAR KARANTINA IKAN
BALAI KARANTINA IKAN
STASIUN KARANTINA IKAN KELAS I
SKI Kelas I Wolter Monginsidi Kendari
STASIUN KARANTINA IKAN KELAS II
SKI Kelas II Entikong Entikong
SKI Kelas II Tanjung Pinang Tanjung Pinang
SKI Kelas II Cirebon Cirebon
Tidak ada komentar:
Posting Komentar